


Biro Administrasi Pembangunan (Biro ADBANG) dibentuk sejak tahun 2020 sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 tentang pedoman nomenklatur dan unit kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kab/Kota serta Pergub Kalsel Nomor 95 tahun 2019 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja perangkat Daerah Provinsi Kalsel.
Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Selatan dibentuk sebagai perangkat Daerah yang membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam penyiapan Pengkoordinasian Perumusan Kebijakan Daerah Pelaksanaan Tugas Perangkat Daerah, Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Daerah di Bidang Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Bidang Pembangunan Daerah Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah, Bidang Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan.