
Biro Administrasi Pembangunan Gelar Rapat Tindak Lanjut Hasil Kajian Honorarium TAG Provinsi Kalimantan Selatan

Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarakan Rapat Tindak Lanjut terkait Hasil Kajian Honorarium Tenaga Ahli Gubernur (TAG) Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penataan kebijakan yang lebih akuntabel, transparan, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh BPKAD Provinsi Kalimantan Selatan, BAPPEDA Provinsi Kalimantan Selatan, serta Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan. Kehadiran lintas perangkat daerah ini mencerminkan komitmen bersama dalam menyusun kebijakan honorarium TAG yang komprehensif dan terintegrasi.
Dalam rapat tersebut, dibahas secara mendalam hasil kajian honorarium TAG, termasuk kesesuaian dengan regulasi yang berlaku serta keterkaitannya dengan pelaksanaan program strategis daerah. Pembahasan juga menitikberatkan pada peran dan kontribusi Tenaga Ahli Gubernur dalam mendukung visi dan misi Gubernur Kalimantan Selatan, agar kebijakan yang diambil benar-benar memberikan nilai tambah bagi kinerja pemerintahan daerah.
Selain itu, rapat menegaskan pentingnya kejelasan pengaturan honorarium agar tidak menimbulkan permasalahan administratif di kemudian hari. Setiap masukan dari perangkat daerah yang hadir menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan yang lebih proporsional dan berkeadilan.
Melalui rapat tindak lanjut ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk menerapkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berbasis kajian. Hasil rapat akan dirumuskan sebagai rekomendasi untuk penyempurnaan kebijakan honorarium Tenaga Ahli Gubernur, sejalan dengan semangat Kalsel Bekerja dan Bekerja Bersama Merangkul Semua.


















