
Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Kalimantan Selatan Koordinasi ke Kemendes PDTT Terkait Dana Desa Non-Earmark yang Terblokir

Jakarta — Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Kalimantan Selatan melakukan koordinasi resmi ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDTT), khususnya pada Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, guna membahas permasalahan dana non earmark yang saat ini mengalami pemblokiran penyaluran.
Koordinasi ini dilaksanakan untuk mendapatkan penjelasan langsung terkait hambatan yang dihadapi pemerintah daerah dalam proses penyaluran dana non earmark, terutama untuk mendukung percepatan pembangunan desa di Kalimantan Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Kemendes PDTT menjelaskan bahwa pemblokiran dana non earmark bukan berasal dari sistem kementerian desa, namun merupakan dampak dari kebijakan baru yang diterapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada platform OMSPAN (Online Monitoring SPAN) yang digunakan sebagai sistem monitoring dan persetujuan penyaluran dana pusat ke daerah.
Kemenkeu melalui OMSPAN menerapkan penyesuaian terhadap mekanisme kontrol dan verifikasi sehingga beberapa jenis dana, termasuk kategori non earmark, mengalami penundaan atau pemblokiran sementara hingga seluruh persyaratan dan kebijakan baru tersebut terpenuhi pada tingkat daerah. Kebijakan ini merupakan bagian dari peningkatan akuntabilitas dan efektivitas penyaluran dana pemerintah pusat.
Dalam kesempatan tersebut, tim Biro Administrasi Pembangunan menyampaikan kondisi riil di daerah dan menyampaikan dampak dari pemblokiran tersebut terhadap pelaksanaan program pembangunan desa. Melalui diskusi bersama, Kemendes PDTT memberikan dukungan agar pemerintah daerah dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Kemenkeu untuk mempercepat proses normalisasi penyaluran melalui pemenuhan ketentuan yang berlaku.
Pertemuan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan kementerian terkait dalam mengawal kelancaran pembangunan desa, serta memastikan bahwa dana pemerintah pusat dapat tersalurkan tepat waktu dan tepat sasaran.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan terus memonitor perkembangan kebijakan pada OMSPAN serta melakukan langkah-langkah koordinatif lintas kementerian demi mendukung percepatan pembangunan desa di seluruh kabupaten/kota.


















