
Pemprov Kalsel Gelar Rapat Tindak Lanjut LHP BPK RI Tahun 2025 atas Kegiatan Mineral dan Batubara

Banjarbaru, Selasa (27 Januari 2026) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun 2025 terhadap pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan sektor mineral dan batubara.
Rapat ini dilaksanakan sebagai upaya memastikan seluruh rekomendasi BPK RI dapat ditindaklanjuti secara tepat waktu, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perangkat daerah terkait, unsur pengawasan internal, serta pemangku kepentingan di bidang mineral dan batubara.
Dalam arahannya, pimpinan rapat menegaskan bahwa tindak lanjut LHP BPK RI merupakan bagian penting dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab, khususnya pada sektor strategis yang memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah.
“Tindak lanjut rekomendasi BPK tidak hanya bersifat administratif, namun harus menjadi momentum perbaikan sistem dan peningkatan kualitas pengelolaan sektor mineral dan batubara,” disampaikan dalam rapat tersebut.
Pembahasan rapat difokuskan pada:
- Inventarisasi dan pemetaan rekomendasi LHP BPK RI Tahun 2025;
- Identifikasi kendala dalam pelaksanaan tindak lanjut;
- Penyusunan langkah perbaikan dan rencana aksi;
- Penegasan batas waktu penyelesaian tindak lanjut oleh perangkat daerah terkait.
Melalui rapat ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK RI, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta memperkuat sistem pengendalian internal dalam pengelolaan kegiatan mineral dan batubara di Provinsi Kalimantan Selatan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen untuk terus bersinergi dengan BPK RI dan aparat pengawasan guna mewujudkan pengelolaan keuangan dan sumber daya alam yang efektif, efisien, dan berintegritas.


















